Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 PMI Ilegal ke Malaysia

  • 07 Sep 2026 13:57 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang agen berinisial IS (54), yang diduga berperan dalam merekrut dan mengoordinasikan keberangkatan para calon PMI tersebut.

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana keberangkatan rombongan calon PMI secara non-prosedural menuju Malaysia.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Intelair bersama personel KP.IV-1007 dan KP.IV-1008 melakukan penyelidikan di kawasan Pelabuhan Tanjung Harapan,” ujar Apri Fajar Hermanto Senin, 7 September 2026.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 1 September 2026 lalu pukul 08.30 WIB. Saat itu, petugas mendapati 10 calon PMI berada di dalam kawasan pelabuhan. Polisi juga melihat seorang koordinator rombongan membagikan paspor dan tiket kapal MV Transjet kepada para calon PMI.

Petugas kemudian mengamankan seluruh rombongan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari hasil interogasi, diketahui 10 calon PMI tersebut merupakan warga asal Kabupaten Kepulauan Meranti yang hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka.

Para calon pekerja tersebut diketahui hanya dibekali paspor wisata dengan masa berlaku kunjungan selama 30 hari. Mereka rencananya akan dipekerjakan selama 27 hari sebelum dipulangkan kembali ke Indonesia.

Korban tindak perdagangan orang (TPPO) di selatpanjang

Skema tersebut diduga sengaja digunakan untuk menghindari pemeriksaan keimigrasian terkait aktivitas bekerja di Malaysia menggunakan dokumen perjalanan wisata.

“Modusnya, para calon PMI diberangkatkan menggunakan paspor wisata. Mereka akan bekerja selama 27 hari di Malaysia dan kemudian dipulangkan sebelum masa kunjungan 30 hari berakhir. Ini merupakan pola yang sengaja dilakukan untuk menghindari pemeriksaan,” jelas Apri.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju kediaman IS di Desa Selatpanjang Selatan. Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, IS mengakui telah menjalankan kegiatan perekrutan dan pengiriman PMI non-prosedural tersebut sejak 2017. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial Tan.

Warga negara Malaysia tersebut berperan menjemput para pekerja setibanya di Malaysia dan mengarahkan mereka menuju lokasi perkebunan tempat bekerja.

Sementara itu, IS mendapatkan keuntungan sebesar 40 Ringgit Malaysia dari setiap calon PMI yang berhasil diberangkatkan.

“Dari pengakuan tersangka, kegiatan ini sudah dilakukan sejak 2017. Tersangka juga memiliki jaringan dengan warga negara Malaysia yang bertugas menjemput dan mengarahkan para pekerja di lokasi perkebunan,” kata Apri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buku paspor Republik Indonesia, 10 lembar tiket kapal MV Transjet, satu unit telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para calon PMI dan mitranya di Malaysia.

Apri menegaskan, Ditpolairud Polda Riau akan terus melakukan pengawasan terhadap jalur-jalur keberangkatan masyarakat yang diduga digunakan untuk pengiriman PMI secara non-prosedural.

“Kami mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar menempuh prosedur resmi. Jangan mudah percaya kepada pihak yang menawarkan pekerjaan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan karena dapat merugikan dan membahayakan pekerja itu sendiri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Ditpolairud Polda Riau untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman PMI non-prosedural tersebut.

Catatan: kutipan Kombes Pol Apri Fajar Hermanto di atas sebaiknya disesuaikan dengan pernyataan asli/rekaman wawancara sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung. Kalau Anda kirimkan bahan wawancara atau pernyataan Dirpolairud, saya bisa masukkan kutipan asli dan membuat beritanya lebih kuat serta lebih layak tayang media online.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....