Dini Hari Digerebek, Dua Pemuda Positif Sabu Diamankan Polsek Rupat
- 18 Agt 2026 19:37 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat, Polres Bengkalis, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Soebrantas, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin, 17 Agustus 2026 dini hari.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial AS (24) dan RA (16). Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar AKP Faisal saat di konfirmasi RRI Selasa, 18 Agustus 2026.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang berada di rumah tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah kaca pirek yang disimpan di saku celana salah satu terduga pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru.
Untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika, kedua pemuda tersebut kemudian menjalani pemeriksaan urine.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan AS dan RA positif mengandung methamphetamine,” kata Faisal.
Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan konstruksi hukum terhadap masing-masing terduga pelaku.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan untuk menentukan penerapan pasal sesuai fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Faisal menambahkan, proses penanganan perkara tersebut dilakukan dengan memperhatikan perkembangan hukum pidana nasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Rupat juga terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah penindakan maupun pencegahan.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dengan mengedepankan sinergi antara kepolisian, pemerintah dan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas Faisal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110.
Polsek Rupat memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....