Digerebek Dini Hari, Dua Pemuda Diciduk dengan Sabu di Mandau

  • 24 Mei 2026 12:56 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Team Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 dini hari di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima laporan masyarakat, Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 02.00 WIB. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial A.P (26) dan B.A.S (26),” ujar Aipda Juliandi Minggu, 24 Mei 2026.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu. Dua paket ditemukan di dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan tersangka, sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam tas sandang warna hitam milik salah seorang tersangka.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp1.215.000, satu unit handphone, satu tas sandang, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat ini seluruh barang bukti bersama kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres yang disampaikan Aipda Juliandi.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif melayani masyarakat selama 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....