Digerebek di Bathin Solapan, Dua Pengguna Sabu Diciduk
- 25 Mei 2026 19:16 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas di Kecamatan Bathin Solapan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 7, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial Y.B.A (38), warga Kecamatan Bathin Solapan, dan H.J (40), warga Kabupaten Labuhan Batu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram serta dua unit handphone.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui kasi Humas Aipda Juliandi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah lokasi penjual kayu di wilayah Bathin Solapan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar kasi Humas Aipda Juliandi, Senin 25 Mei 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang diakui para pelaku diperoleh dari seorang pria berinisial H.Z alias W.K yang berdomisili di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis,” tambahnya.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....