Positif Sabu, Pemuda Bantan Tengah Diciduk Polisi

  • 29 Mei 2026 20:50 WIB
  •  Bengkalis

RRI CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial HH (23) diamankan tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan setelah dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap HH dilakukan di kediamannya di Jalan Dr. Sutomo, Dusun Rukun, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 28 Mei 2026 malam.

Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka lain yang terlebih dahulu diamankan, tim memperoleh informasi mengenai keterlibatan HH dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono, Jumat, 29 Mei 2026.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah pelaku. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Meski tidak ditemukan barang bukti sabu saat penggeledahan, polisi kemudian melakukan tes urine terhadap HH. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine. Dari pengakuannya, HH juga mengakui pernah bersama-sama membeli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Penebal,” jelas Kasat Resnarkoba.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar Laksono turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....