Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Pinggir, Satu Pria Diamankan
- 16 Agt 2026 17:51 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AMH (28) diamankan polisi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 15 Agustus 2026 pukul 23.26 WIB di sebuah rumah kawasan Pasar Pinggir, Jalan Bathin Solapan, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pinggir.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Agung, Minggu, 16 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mencurigai sebuah rumah di kawasan Pasar Pinggir. Polisi selanjutnya melakukan undercover buy hingga berhasil mengamankan AMH.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram, satu kaca pirex, satu alat hisap atau bong, serta satu unit telepon seluler Android merek Oppo.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial O. Yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan O. Namun, pria tersebut belum berhasil ditemukan dan hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AMH. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamfetamin.
Atas perbuatannya, AMH diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kompol Agung menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....