Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan, 0,55 Gram Disita
- 11 Agt 2026 12:06 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial RMS alias M (25), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
RMS yang diketahui merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 18.48 WIB. Ia ditangkap di belakang Rumah Makan Duta Selera setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita empat paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,55 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu kaca pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu, satu korek api, satu gunting, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan," ujar Tidar, Selasa 11 Agustus 2026.
Petugas selanjutnya mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap RMS. Hasilnya, ditemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya," jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, RMS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial B. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatan B dalam perkara tersebut.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap RMS. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine.
Selanjutnya, RMS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Jajaran Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN," tegas Tidar.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polisi 110," katanya.
Polres Bengkalis turut mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika karena dapat merusak kesehatan dan masa depan serta membawa konsekuensi hukum.
"Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....