Sembilan Paket Sabu Disita, Pria 52 Tahun Ditangkap di Semunai
- 10 Agt 2026 10:29 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Polsek Pinggir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (52). IP ditangkap di sebuah rumah di Jalan Soya, Desa Semunai, pada Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Semunai. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan,” ujar Kompol Agung, Senin, 10 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Soya. Petugas mengamankan IP dan melakukan pemeriksaan di lokasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh paket kecil dan dua paket sedang dengan berat keseluruhan sekitar 2,85 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android, satu bungkus plastik bening, serta uang tunai sebesar Rp330 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Barang itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan urine terhadap IP juga menunjukkan hasil positif metamfetamin. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan R yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap R. Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegas Kompol Agung.
Atas perbuatannya, IP dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian perkara.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana melalui Call Center Polri 110.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....