Polsek Mandau Amankan 21 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan

  • 10 Agt 2026 09:56 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial RE (47) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RE diamankan di Jalan Jambon, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin 10 Agustus 2026 pukul 00.10 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan RE dan melakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok," ujar Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin 10 Agustus 2026.

Selain 21 paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, satu kotak rokok dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Dari pemeriksaan awal, RE mengaku memperoleh barang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial A. Terhadap A, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan telah menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Identitas pemasok masih kami dalami. Yang bersangkutan saat ini masuk dalam penyelidikan dan berstatus DPO. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini," jelasnya.

Kapolsek Mandau menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," tegas Kapolsek.

Saat ini, RE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan proses hukum terhadap RE dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan takut melapor, karena setiap informasi yang diberikan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....