DPO Narkoba Dibekuk Polres Bengkalis, Tiga Orang Diamankan

  • 01 Agt 2026 11:13 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan. Dalam operasi yang digelar pada Kamis lalu sekitar pukul 18.45 WIB, petugas mengamankan tiga pria, salah satunya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika sejak Februari 2026.

Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah pondok di Jalan Tegal Sari Km 4, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi," ujar AKP Tidar Laksono, Sabtu 1 Agustus 2026.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial S.A.D. (48), B.I. (34), dan J.S. (36). Salah seorang di antaranya diketahui merupakan DPO kasus narkotika yang telah menjadi target pencarian sejak Februari lalu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa plastik klip bening, dua sendok sabu, gunting, kaca pyrex, korek api, kotak telepon genggam yang berisi perlengkapan penyalahgunaan narkotika, serta tiga unit telepon genggam.

AKP Tidar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.

"Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan para tersangka," katanya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor," tegas AKP Tidar Laksono.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan menjauhi narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....