Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Bantan
- 29 Jul 2026 13:52 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Seorang pria berinisial M.A. (30) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 23.10 WIB di Jalan Utama, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan.
Pengungkapan kasus berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melaksanakan patroli gabungan dan pemeriksaan terhadap pengguna jalan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menaruh curiga terhadap seorang pria yang melintas sehingga dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,70 gram yang disimpan di saku belakang celana terduga pelaku.
"Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku," kata AKP Tidar Laksono, Rabu, 29 Juli 2026.
Berdasarkan hasil interogasi awal, M.A. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah diketahui penyidik. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat pemasok, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan M.A. positif mengandung methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ujar AKP Tidar Laksono.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi, menguji barang bukti, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Pengembangan terhadap jaringan pemasok terus dilakukan agar peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dapat ditekan secara maksimal. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya," tambahnya.
Atas perbuatannya, M.A. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung Program P4GN dengan berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....