Patroli Gabungan Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Bantan
- 29 Jul 2026 10:19 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berhasil diamankan saat patroli gabungan di Jalan Utama, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin, 27 Juli 2026 pukul 23.25 WIB.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.A. (27) dan Y.I. (29). Penangkapan bermula ketika petugas yang sedang melaksanakan patroli mencurigai gerak-gerik keduanya, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram yang disimpan di saku celana salah seorang terduga pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda ADV warna cokelat yang diduga digunakan dalam aktivitas para terduga pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang terus diintensifkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika.
"Patroli rutin maupun kegiatan kepolisian lainnya akan terus kami tingkatkan sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis," ujar AKP Tidar Laksono Rabu, 29 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini telah masuk dalam penyelidikan. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pemasok, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
AKP Tidar Laksono menegaskan, Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisia.
"Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis. Identitas pelapor akan kami lindungi," pungkasnya.
Polres Bengkalis berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat sehingga upaya mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, kondusif, dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dapat terus diwujudkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....