Polres Bengkalis Tahan Tersangka Korupsi Dana Satpol PP
- 28 Jul 2026 19:38 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim, penyidik resmi menahan seorang tersangka berinisial T.F. yang diduga terlibat dalam penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Penahanan terhadap T.F. dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor.
"Perkara ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara," ujar AKP Yohn Mabel.
Menurutnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan T.F. sebagai tersangka.
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis menyebutkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.429.780.200.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan saudara T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 sesuai hasil audit PKKN Inspektorat Kabupaten Bengkalis," jelasnya.
AKP Yohn Mabel menegaskan, proses penyidikan belum berhenti pada penahanan tersangka. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Ia menambahkan, Polres Bengkalis akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Ini merupakan wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas AKP Yohn Mabel.
Selain itu, Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan keuangan negara. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....