Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Ditangkap
- 28 Jul 2026 14:56 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial Y.Y. (28) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Berbekal informasi yang kami terima dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Pada Senin 27 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.Y.," ujar AKP I Made Pasek, Selasa 28 Juli 2026.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250.000, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik berwarna putih yang diduga digunakan sebagai perlengkapan dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Seluruh barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Dugaan sementara, tersangka berperan dalam peredaran narkotika di wilayah Mandau," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Keterangan itu masih terus didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
"Pengakuan tersangka masih kami kembangkan. Kami akan menelusuri asal barang tersebut dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini," tegas AKP I Made Pasek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat agar generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat," pungkasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....