Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Ekstasi
- 27 Jul 2026 21:14 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis- Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika berupa 8.231,15 gram sabu dan 5.005 butir pil ekstasi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkalis, Senin, 27 Juli 2026 siang. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Tim Laboratorium Forensik Polda Riau dan BNNK Dumai juga turut hadir untuk melakukan pengecekan barang hasil tangkapan tersebut benar sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus wujud komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan perkara narkotika tidak disalahgunakan. Ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis," ujar Kapolres.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan dan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, instansi terkait, maupun masyarakat yang aktif memberikan informasi.

"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba," tegasnya.
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti tersebut juga diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polres Bengkalis berkomitmen akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di blender dan di aduk dalam wadah yang dicampur dengan kabol pembersi lantai kamar mandi.
Dari pemberitaan sebelumnya satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam operasi yang digelar pada 6 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial D.T. (23), F. (21), dan A. (22) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita delapan bungkus besar diduga sabu, satu bungkus besar diduga ekstasi, satu unit mobil, satu sepeda motor, empat telepon genggam, serta tas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas untuk menghentikan sebuah mobil di Desa Bantan Timur dan menemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan tersebut. Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di Pekanbaru dan Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Meski hasil pemeriksaan urine para tersangka negatif methamphetamine, penyidik tetap memproses kasus berdasarkan barang bukti yang ditemukan serta terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan yang disediakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....