Polsek Bukit Batu Bongkar Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap
- 22 Jul 2026 16:11 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Bukit Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kali ini, dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026 malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Merambai, Desa Temiang, Kecamatan Bukit Batu.
"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Dari hasil pengembangan, kami kembali menangkap seorang pelaku lain yang diduga sebagai pemasok barang tersebut," ujar Kompol Al Imran.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial D (30) dan S (44) di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Saat ini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," kata Kompol Al Imran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kompol Al Imran juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan tindak pidana maupun apabila membutuhkan pelayanan kepolisian.
"Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula tindakan yang dapat kami lakukan. Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," pungkas Kompol Al Imran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....