DPO Narkoba Buron Hampir Dua Tahun Ditangkap di Rupat
- 22 Jul 2026 19:42 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Setelah hampir dua tahun buron, seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Rupat. Tersangka berinisial I.H. (25), warga Kecamatan Rupat, diamankan di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 21 Juli 2026 pukul 13.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga yang menyebut sebuah rumah di Jalan Soebrantas diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang ternyata merupakan DPO kasus narkotika sejak tahun 2024," ujar AKP Faisal.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, I.H. merupakan buronan dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor, serta satu kantong plastik hitam. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
AKP Faisal menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri saat pengungkapan kasus pada Juli 2024. Saat itu, salah seorang rekannya berhasil diamankan dan telah menjalani proses hukum, sedangkan I.H. berhasil kabur keluar Pulau Rupat hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan.
"Tersangka sempat melarikan diri ketika pengungkapan kasus pada tahun 2024. Berkat penyelidikan yang terus dilakukan, keberadaannya akhirnya berhasil kami lacak dan diamankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting agar jaringan peredaran narkoba dapat diungkap hingga ke akarnya," tegas AKP Faisal.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Layanan Call Center Polri 110 dapat dimanfaatkan masyarakat selama 24 jam untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....