Informasi Masyarakat Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Mandau
- 15 Jul 2026 10:56 WIB
- Bengkalis
Poin Utama
- Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial WMN (28) diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 17.20 WIB.
- Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat melalui kanal WhatsApp Kapolres Bengkalis dan merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN.
- Dari penggeledahan, petugas menemukan satu buah kaca pireks berisi diduga sabu dalam kotak rokok
- Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.
RRI.CO.ID, Bengkalis - Respons cepat jajaran Polsek Mandau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial WMN (28) diamankan polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal pengaduan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 17.20 WIB di kawasan Simpang Puncak Kanan Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis mengenai dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat kejadian," kata AKP I Made Pasek.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah kaca pireks berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp37 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan dan telah masuk daftar pencarian petugas," ujarnya.
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kanal pengaduan resmi Polres Bengkalis.
"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tutup AKP I Made Pasek.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....