Polsek Pinggir Ungkap Kasus Sabu, Dua Pelaku Diamankan

  • 14 Jul 2026 13:16 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis-Berkat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri, jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka beserta barang bukti sabu berhasil diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.

"Laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," kata AKP Agung, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan di kawasan Jalan Mandiri Induk, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Sekitar pukul 23.55 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial DRS.

Dari tangan DRS, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,72 gram serta satu unit telepon genggam.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial J. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan J di Jalan Sakura Gang Mandiri, Kelurahan Air Jamban," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka J, petugas kembali menemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

AKP Agung menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika sehingga dapat membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....