Digerebek Tengah Malam, 21 Paket Sabu Disita di Mandau

  • 13 Jul 2026 10:40 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial R.S. (26), Minggu, 12 Juli 2026 pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Sepakat Km 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita 21 paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R.S. beserta barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP I Made Pasek.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu botol yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, R.S. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial D.H.T. yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas Polres Bengkalis dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.

AKP I Made Pasek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis," katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110.

"Laporkan segera apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi. Bersama masyarakat, kami optimistis dapat menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis," pungkasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....