Polres Bengkalis Tangkap Terduga Pengedar Sabu, AP Diamankan

  • 27 Jul 2026 13:02 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.P. (33) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan HR Soebrantas, Gang Bandes, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 01.20 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.P. yang saat itu menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi," ujar AKP Tidar Laksono, Senin, 27 Juli 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda listrik yang diduga digunakan oleh terduga pelaku.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman A.P. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pireks, serta satu buah mancis.

"Hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, hasil tes urine terhadap A.P. juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine," ungkapnya.

AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba," tegas AKP Tidar.

Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan terhadap A.P. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....