Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Bengkalis

  • 27 Jul 2026 12:35 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Sabtu, 25 Juli 2026 pukul 17.50 WIB.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono,, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Setelah menerima informasi, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial M (35) dan M (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujar AKP Tidar Laksono, Senin, 27 Juli 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

"Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Mereka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik," jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat.

AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika," tegas AKP Tidar Laksono.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....