Polres Bengkalis Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Wonosari

  • 27 Jul 2026 12:34 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.P. (33) diamankan setelah diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan HR Soebrantas, Gang Bandes, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 01.20 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.P. yang saat itu menunjukkan gerak-gerik mencurigakan," ujar AKP Tidar Laksono, Senin, 27 Juli 2026.

Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda listrik yang diduga digunakan saat beraktivitas.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pireks, dan mancis yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah kami kantongi. Saat ini, pemasoknya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap AKP Tidar.

Selain itu, hasil tes urine terhadap A.P. menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan narkotika.

Kasatresnarkoba menegaskan, Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba," tegasnya.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi proses pemberkasan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....