Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Sabu di Bhatin Solapan
- 12 Jul 2026 00:00 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujar AKP Tidar, Sabtu 11 Juli 2026.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FY (51) dan RS (43). Keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah yang diduga dijadikan lokasi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 gram, sejumlah plastik klip bening, satu sendok sabu, satu kaca pirex, dua unit telepon genggam, serta satu buah korek api.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Selain itu, hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
AKP Tidar menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center 110. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi mewujudkan Bengkalis yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tambah AKP Tidar.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kedua terduga pelaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....