Selama 2026, Polres Bengkalis Ungkap 413 Kasus Narkotika
- 27 Jul 2026 21:23 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Juli 2026 berupa sabu seberat 8.231,15 gram dan 5.005 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolres Bengkalis, Senin, 27 Juli 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Bengkalis.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang diungkap pada bulan Juli. Ada sekitar 8 kilogram sabu dan lebih dari 5 ribu butir ekstasi. Ini merupakan fakta yang berhasil diungkap jajaran Polres Bengkalis," ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar usai kegiatan pemusnahan.
Kapolres mengungkapkan, sejak Januari hingga Juli 2026, Polres Bengkalis bersama seluruh jajaran telah berhasil mengungkap 413 kasus narkotika dengan jumlah tersangka lebih dari 600 orang.

"Dari Januari sampai Juli, kami berhasil mengungkap 413 kasus dengan tersangka lebih dari 600 orang. Ini menjadi gambaran bahwa Polres Bengkalis bersama jajaran, didukung Bea Cukai, instansi terkait lainnya, dan masyarakat, harus terus masif dalam memberantas peredaran narkoba," katanya.
Menurut Fahrian, tingginya angka pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis masih sangat memprihatinkan dan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk memeranginya.
"Gambaran yang kita ungkap ini adalah kenyataan di lapangan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis luar biasa. Harapan kami ke depan, seluruh pihak harus memiliki andil agar narkoba ini bisa diberantas sehingga generasi penerus Kabupaten Bengkalis tidak terpapar maraknya peredaran narkoba," tegasnya.
Terkait penanganan para pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa tidak seluruhnya diproses melalui jalur pidana. Penentuan rehabilitasi maupun proses penyidikan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan asesmen yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
"Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, ada yang dilakukan rehabilitasi dan ada juga yang dilanjutkan ke proses penyidikan. Data rehabilitasi ada di BNNK, dan untuk penentuannya memang diserahkan kepada BNNK," jelas AKBP Fahrian.
Kapolres berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Bea Cukai, BNNK, serta masyarakat terus diperkuat agar peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kapolres dalam pres rilis juga membeberkan bagaimana kondisi perdesa di wilayah Bengkalis, hanya tinggal beberapa desa yang kosong ini tidak berarti tidak ada pelaku, namun belum di lakukan penyelidikan mendalam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....