Satresnarkoba dan Polsek Bantan Berhasil Tangkap Tiga Kurir dengan BB Sabu dan Pil
- 10 Jul 2026 07:51 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika serta menyita delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, serta Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial D.T. (23), F. (21), dan A. (22) warga Bengkalis, Rupat dan Dumai yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.
"Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa delapan bungkus besar diduga sabu, satu bungkus besar diduga ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah, empat unit telepon genggam Android, serta satu tas panjang warna hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.," Kapoles AKBP Fahrian Saleh Siregar Jum'at, 10 Juli 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Bengkalis yang berkolaborasi dengan Bea dan Cukai Tipe Pabean C dalam mendukung Program P4GN. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis," tegas AKBP Fahrian.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan sebuah mobil yang dikendarai tersangka D.T.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan delapan bungkus besar yang diduga berisi sabu dan satu bungkus besar yang diduga berisi ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam. Selanjutnya kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di Pekanbaru dan Bengkalis," jelas AKP Tidar Laksono.
Ia mengatakan, dari hasil pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan tersangka F. di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali hingga berhasil menangkap tersangka A. di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan negatif methamphetamine. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan karena yang bersangkutan diduga berperan dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang berhasil kami amankan," tambah AKP Tidar.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan.
Kapolres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi. Mari kita bersama-sama mewujudkan Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," pungkas AKBP Fahrian.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....