Digerebek di Mandau, Pria Simpan 32 Paket Sabu Dibekuk Polisi
- 09 Jul 2026 10:02 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dibuktikan melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kali ini, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 17.30 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar AKP I Made Pasek Kamis, 9 Juli 2026.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MR (32). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 32 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, satu dompet kecil, satu tabung kecil, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 32 paket diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu petugas.
"Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pengejaran oleh tim," tambah Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku.
Kapolsek Mandau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....