Polsek Mandau Ringkus Pria dengan Enam Paket Diduga Sabu
- 01 Agt 2026 18:50 WIB
- Bengkalis
RRI CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau, seorang pria berinisial MYP (29) berhasil diamankan bersama enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Rampok, tepatnya di depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MYP," ujar AKP I Made Pasek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket diduga sabu yang terdiri dari lima paket berukuran besar dan satu paket kecil yang dibungkus menggunakan dua lembar tisu. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Identitas yang bersangkutan masih terus kami dalami dan saat ini masih dalam proses pengembangan," jelasnya.
Kapolsek menegaskan, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP I Made Pasek menegaskan bahwa Polsek Mandau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas sebagai bentuk komitmen mendukung Program P4GN," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
"Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan ragu melapor melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba," pungkas Kapolsek.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....