Polres Bengkalis Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kelapapati

  • 08 Jul 2026 23:21 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diwujudkan melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kali ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Seorang pria berinisial MS (36) diamankan petugas pada Sabtu, akhir pekan lalu pukul 19.36 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. MS diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan MS beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar AKP Tidar Rabu, 8 Juli 2026 petang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, satu unit telepon genggam Android, satu botol HappyDent yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap MS. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan mengedepankan kerja sama bersama masyarakat.

"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat karena menjadi bagian penting dalam setiap pengungkapan kasus narkotika," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi," tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....