Polsek Pinggir Gerebek Jaringan Narkoba, 44 Ekstasi dan Sabu Disita
- 07 Jul 2026 15:45 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Polsek Pinggir kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita puluhan butir pil ekstasi serta puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, melalui Plh. Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A.A.M. (19) dan A.N.S. (19) di sebuah hotel yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 00.52 WIB," ujar Kompol Imron.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat sekitar 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah kamar kos yang diduga digunakan para tersangka untuk menyimpan barang bukti. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Semunai. Hasilnya, ditemukan 24 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 9,97 gram, enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.
"Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika," jelas Kompol Imron.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A.A.M. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Imron menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegas Kompol Imron.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....