Polsek Rupat Utara Tangkap Remaja Terduga Pemilik Sabu, Satu DPO Diburu

  • 24 Jul 2026 00:29 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan. Kali ini, jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang remaja berinisial MFA (16), yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Remaja tersebut diamankan di Jalan Antara, Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Putri Sembilan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika beserta sejumlah barang bukti," ujar AKP Toni Armando, Jum'at 24 Juli 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,25 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap MFA menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MFA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari keterangan yang bersangkutan, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Tim kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut sehingga jaringan peredarannya dapat diungkap secara menyeluruh," kata AKP Toni.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat terduga dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

AKP Toni menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat Utara dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku.

"Kami berkomitmen mendukung penuh Program P4GN. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda sehingga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk memberantasnya," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Masyarakat dapat melapor melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat," tutup AKP Toni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....