Digerebek di Kebun Sawit, 24 Paket Sabu dan 2 Pengedar Dibekuk

  • 03 Jul 2026 11:22 WIB
  •  Bengkalis

RRI CO ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talang Muandau dengan mengamankan dua orang tersangka beserta 24 paket sabu yang diduga siap edar.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, mengatakan keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan perkebunan sawit di Kilometer 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu," ujar AKP Agung, Jum'at, 3 Juli 2026.

Kapolsek menjelaskan, pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 17.58 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial S di kawasan perkebunan sawit masyarakat Km 27, Desa Tasik Serai Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang dan 23 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 5,53 gram.

"Saat proses penindakan berlangsung, datang seorang pria berinisial Y.K. dengan mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan timbangan digital, plastik bening pembungkus, gunting serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Keduanya kemudian kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Selain 24 paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, dua buah gunting, plastik bening pembungkus, uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial P yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada adanya jaringan pemasok di atas tersangka. Saat ini identitas DPO sudah kami kantongi dan tim masih terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akar-akarnya," tegas AKP Agung.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Saat ini keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Agung menegaskan, Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen penuh mendukung Program P4GN dengan melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

"Peran aktif masyarakat sangat penting. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba," pungkas Kapolsek.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....