Transaksi Sabu Digagalkan, Polisi Bongkar Jejak Jaringan Kandis

  • 18 Jun 2026 15:23 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial D.M.H. berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 17 Juni 2026.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah Balai Raja.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar AKP Agung Kamis, 18 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan teknik undercover buy untuk memastikan keterlibatan pelaku. Operasi tersebut membuahkan hasil setelah tersangka berhasil diamankan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, sekitar pukul 17.40 WIB.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,31 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika," jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang berdomisili di wilayah Simpang Pipa, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

"Keterangan tersangka saat ini masih terus kami dalami. Identitas pemasok yang disebutkan telah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh tim di lapangan," katanya.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Saat ini, D.M.H. bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

AKP Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir.

"Kami berkomitmen penuh mendukung Program P4GN. Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Peredaran narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda dan harus diperangi bersama," tegasnya.

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkasnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....