Sabu Digagalkan di Pelabuhan Roro, Pria 49 Tahun Dibekuk Polisi

  • 27 Jun 2026 19:57 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Roro Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 19.08 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z.A. (49) yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan, dan/atau menyalurkan narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, satu unit telepon genggam Android, satu lembar kertas pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno berwarna putih yang diduga digunakan oleh terduga saat beraktivitas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Tidar Laksono, Sabtu, 27 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut.

Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

AKP Tidar menjelaskan, saat ini penyidik masih melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari penyitaan barang bukti, penimbangan, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga melengkapi administrasi dan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut. Setiap informasi yang diperoleh akan kami tindak lanjuti agar mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis dapat diputus," ujarnya.

Kasatresnarkoba juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

"Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian. Jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami. Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Bengkalis yang bersih dari narkoba," katanya.

Polres Bengkalis memastikan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, penyuluhan kepada masyarakat, serta pengembangan jaringan pelaku demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif.

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika dapat menghubungi Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis melalui nomor resmi yang telah disediakan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....