Terungkap, Pengedar Sabu di Pokok Jengkol Diciduk, 21 Paket Disita

  • 24 Jun 2026 16:41 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan jajaran Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya diungkap di wilayah Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu beserta puluhan paket narkotika siap edar.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat petugas dalam menindaklanjuti keterangan yang diperoleh dari tersangka yang diamankan sebelumnya.

"Kasus ini berhasil kami ungkap melalui pengembangan dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan di Balai Raja. Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Agung Rama Setiawan, Rabu, 24 Juni 2026.

Berbekal informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Polsek Pinggir bergerak menuju Jalan Jenderal Sudirman Simpang Pokok Jengkol, Kecamatan Mandau, tepatnya di samping Loket Bintang Utara, pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 20.45 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.R. (35) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3,51 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan puluhan paket sabu yang telah siap diedarkan. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika," jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi petugas dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih kami buru. Tim terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pemasok utama," tegas AKP Agung.

Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi para pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang selama ini membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus narkotika.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba," pungkas AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....