Digerebek di Duri, Pria 27 Tahun Diciduk dengan Sabu dan HP

  • 24 Jun 2026 09:05 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.S. (27) diamankan saat berada di Jalan Obor Gang Singgalang, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 23 Juni 2026 pukul 19.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Sitegar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Mandau dan sekitarnya.

“Menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Primadona, Rabu, 24 Juni 2026..

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp137.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Mandau dan sekitarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kompol Primadona.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Masyarakat memiliki peran strategis dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Untuk penyampaian informasi, pengaduan maupun laporan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau WhatsApp Polres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005.

Polres Bengkalis memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....