Polsek Pinggir Gagalkan Transaksi Sabu di Semunai, Pria 28 Tahun Ditangkap

  • 24 Agt 2026 21:39 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Polsek Pinggir berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial H (28) diamankan petugas saat berada di sebuah warung kelapa muda di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Minggu, 23 Agustus 2026 pukul 23.23 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap terjadi di wilayah Desa Semunai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan metode undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan tindakan undercover buy, petugas berhasil mengamankan tersangka H beserta satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,20 gram,” ujar Kompol Agung Rama Setiawan, Senin, 24 Agustus 2026.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Samsung yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka dalam dugaan peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas pun melakukan pengembangan hingga ke wilayah Pematang Pudu, Duri, namun keberadaan R belum berhasil ditemukan.

“Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Identitas dan keberadaan yang bersangkutan masih dalam penyelidikan,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Kini H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kompol Agung menegaskan, Polsek Pinggir bersama jajaran Polres Bengkalis akan terus meningkatkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen mendukung Program P4GN.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....