Sepeda Motor Raib di Parkiran RSUD, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Bengkalis

  • 20 Jun 2026 11:50 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Bengkalis. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diparkir di halaman parkir roda dua RSUD Bengkalis pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.15 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, tim berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Selanjutnya kami melakukan pengejaran berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan," ujar Iptu Yohn Mabel, Sabtu, 20 Juni 2026.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial D (26) dan DZ (18) tanpa perlawanan.

Saat menjalani interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik korban di area parkir RSUD Bengkalis. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

"Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus serupa," jelas Iptu Yohn Mabel.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti secara profesional.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor," tegasnya.l

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak pidana sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....