Polsek Pinggir Ringkus Pemuda dengan 13,55 Gram Barang Bukti Narkoba
- 06 Jun 2026 17:25 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalıs - Jajaran Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial A (24) berhasil diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 13,55 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima dari masyarakat," ujar AKP Agung, Sabtu, 6 Juni 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat lalu pukul 22.14 WIB, tim kemudian melaksanakan operasi penyamaran dan transaksi terkontrol di kawasan Simpang KM 51, Desa Beringin, Kecamatan Tualang Mandau.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak cepat mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 13,55 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam Android merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan enam paket sabu, uang tunai yang diduga hasil transaksi, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih terus diburu petugas.
"Identitas pemasok sudah kami kantongi. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika ini," tegas AKP Agung.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Pinggir menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian.
"Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi sehingga lingkungan kita dapat terbebas dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....