Pengedar Sabu 86 Gram Dibekuk di Kelapapati, Terancam Hukuman Berat

  • 09 Jun 2026 14:54 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial S (48) berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan kemudian dilakukan tindakan kepolisian berupa pengepungan serta penggeledahan,” ujar AKP Tidar Laksono, Selasa, 9 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 86,29 gram yang diduga akan diedarkan. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu seberat 86,29 gram, satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Tidar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Polres Bengkalis berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda melalui peredaran barang haram ini,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatresnarkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas AKP Tidar Laksono

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya diimbau untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....