Polsek Pinggir Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 5 Paket Barang Bukti

  • 14 Jul 2026 13:15 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NA diamankan bersama lima paket sabu dalam pengembangan kasus yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir di Kecamatan Mandau, Senin, 14 Juli 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula sekitar pukul 17.58 WIB saat Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan seorang pelaku dalam perkara narkotika. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial NA yang berada di wilayah Bangun Sari.

"Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan tersangka NA di kediamannya di Jalan Bangun Sari, Dusun Mekar Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau," kata AKP Agung Rama Setiawan, Selasa, 14 Juli 2026.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta dua buah kaca pirex.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, maupun menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.

AKP Agung menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir.

"Polsek Pinggir berkomitmen penuh mendukung Program P4GN dengan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 Polri. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....