Sabu 3,85 Gram Disita, Bandar Kabur Jadi Buronan Polisi
- 16 Jun 2026 19:14 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Rupat Utara. Seorang pria berinisial BD (40) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu, sementara satu orang yang diduga sebagai pemasok kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando Selasa, 16 Juni 2026 menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Sri Pulau, Dusun Sei Empang, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pada Senin, 15 Juni sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BD.
"Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan yang dilakukan personel di lapangan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu," ujar AKP Toni Armando.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 3,85 gram yang disimpan di dalam gulungan tisu. Selain itu, polisi turut mengamankan dua buah mancis berwarna oranye, satu perangkat alat hisap atau bong, serta satu buah kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Dari pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika yang diketahui berinisial R.
"Tim langsung bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut. Namun saat didatangi, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO," terang Kapolsek.
Hasil tes urine terhadap BD juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Toni Armando mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu kepolisian melalui pemberian informasi. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Polsek Rupat Utara memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Bengkalis diimbau segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang siaga melayani selama 24 jam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....