Transaksi Sabu di Kelapapati Digagalkan, Pengedar Dibekuk Polisi

  • 15 Jun 2026 17:18 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis dalam sebuah operasi di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Jumat, 12 Juni 2026 malam.

Tersangka berinisial M.A. (34) ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang peduli terhadap upaya pemberantasan narkoba di lingkungan mereka.

"Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelapapati. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujar AKP Tidar Laksono, Senin, 15 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut serta dua unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E. Saat ini, identitas dan keberadaan pemasok tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka saja. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," jelas AKP Tidar.

Atas perbuatannya, M.A. dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus narkoba. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba," tutup AKP Tidar Laksono.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....