Pria Penganiaya Pacar di Bathin Solapan Dibekuk Kurang 24 Jam

  • 05 Jun 2026 11:37 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial AUS (32) diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban tindak kekerasan.

"Begitu menerima laporan dari korban, personel kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar Kompol Primadona, Jum'at, 5 Juni 2026.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku melalui pesan WhatsApp. Pelaku yang merupakan pacar korban diduga emosi karena pesan yang dikirimnya tidak segera mendapat balasan.

Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi rumah korban dan diduga langsung melakukan kekerasan fisik. Korban dijambak rambutnya, wajahnya dibenturkan ke tempat tidur, serta dipukul berulang kali pada bagian wajah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir yang pecah dan bengkak sehingga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis,4 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Mandau. Penyidik masih melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Kompol Primadona.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan korban, melakukan penyelidikan, penangkapan tersangka, pemeriksaan, tes urine, hingga dokumentasi untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Polri akan memberikan pelayanan dan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat," tegasnya.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....