Polsek Mandau Tangkap Pria Diduga Simpan 2 Butir Ekstasi di Bathin Solapan

  • 07 Agt 2026 16:54 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat 7 Agustus 2026 pukul 01.00 WIB di Jalan Rojo Sari, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial H.B. (33) berhasil diamankan di lokasi beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujar AKP I Made Pasek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai sebesar Rp61.000, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H.B. mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok barang tersebut," tambahnya.

Kapolsek menegaskan, Polri berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan menjauhi narkoba serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," tegas AKP I Made Pasek.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui layanan Call Center 110 yang bebas pulsa dan siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....