Terbongkar, Pengedar Sabu di Kesumbo Ampai Diciduk Polisi

  • 04 Jun 2026 08:41 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan.

Tersangka diamankan pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Simpang Bangko, Desa Kesumbo Ampai. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Bathin Solapan.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah kami ungkap. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas peredaran narkotika," ujar AKP Tidar Laksono, Kamis, 4 Mei 2026.

Saat tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah gubuk yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tersangka M dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah kaca pyrex yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok merek ON Bold yang berada di dashboard sepeda motor milik tersangka.

Selain diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam warna hitam dan satu unit sepeda motor warna putih yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara narkotika lain. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," jelas AKP Tidar.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis.

"Kami berkomitmen untuk terus memburu para pelaku peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih tinggi. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan, serta mengirim barang bukti untuk dilakukan pengujian laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

AKP Tidar Laksono turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....