Sabu Siap Edar Digagalkan, Pengedar Dibekuk di Bathin Solapan

  • 03 Jun 2026 12:51 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial RP. (42) berhasil diamankan bersama sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Rangau Simpang Jurong Km 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 20.50 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” ujar AKP Tidar Laksono, Rabu, 3 Juni 2026.

Saat dilakukan penangkapan di depan Pos SPTI Jalan Rangau Simpang Jurong, petugas menemukan satu paket sedang dan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut terjatuh dari kantong celana tersangka ketika dilakukan pemeriksaan.

“Hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat menemukan lima paket sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 2,46 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan oleh tersangka,” jelasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di Pos SPTI yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi tersebut polisi menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas konsumsi sabu.

“Di lokasi kami juga mengamankan empat alat hisap sabu atau boong, satu bungkus plastik klip bening, serta satu buah korek api yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika,” tambah AKP Tidar.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A.E. yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Tim terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa R.P. positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran gelap narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada kami atau melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....