Diduga Edarkan Sabu, Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi
- 26 Jul 2026 20:27 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (29) diamankan petugas setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bengkalis, Sabtu 25 Juli 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Sri Pulau Gang Kayu Manis, Kelurahan Kota Bengkalis.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan," ujar AKP Tidar Laksono, Minggu 26 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.20 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,09 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian (DPO/Lidik). Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.
"Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," tegas AKP Tidar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba serta tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 yang siap menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....