Digerebek di Rumah Kosong, 3 Pelaku Narkoba Diciduk Polisi

  • 02 Jun 2026 09:14 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jalan Kelapasari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Minggu, 31 Mei 2026 pukul 22.17 WIB.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CS (28), SB (31), dan AR (36). Dari hasil penyelidikan sementara, ketiganya diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Kelapasari, Desa Pedekik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya bergerak melakukan penggerebekan di lokasi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja sisa pakai dengan berat kotor 0,33 gram, satu alat hisap, dua mancis, satu kaca pirex, dua unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat diinterogasi, para terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Otoy. Saat ini identitas dan keberadaan pemasok tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan dua orang positif mengonsumsi Methamphetamine atau sabu, sementara satu orang lainnya positif THC yang merupakan zat aktif dalam ganja.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas AKP Tidar, saat di konfirmasi Selasa, 2 Juni 2026.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebut para pelaku.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah peredaran narkotika.

"Lindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin," ujar Kapolres.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 atau layanan WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....