Dini Hari, Polres Gerebek Rumah di Bathin Solapan, 5,25 Gram Ekstasi Diamankan

  • 27 Agt 2026 18:21 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu 26 Agustus 2026 dini hari, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RI (38) dan SM (25).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang di dalam rumah yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono, Kamis 27 Agustus 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan berat kotor mencapai 5,25 gram. Dua paket ditemukan tersimpan di bawah kulkas, sedangkan satu paket lainnya diselipkan di dalam lemari.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening kosong, satu lembar tisu putih, serta tiga unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo warna kuning, Vivo warna pink, dan iPhone 16 warna pink.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang diduga ekstasi tersebut dengan cara menjemput langsung dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan keberadaan pemasok yang disebutkan oleh para terduga pelaku,” kata AKP Tidar.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap RI dan SM menunjukkan hasil negatif Methamphetamine dan Amphetamine.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui langkah penegakan hukum yang tegas serta upaya pencegahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....